Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Singgung KPU Sembunyikan 9 Informasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/11/2025). Sengketa informasi yang diperkarakan berkaitan dengan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bonatua mengatakan, permohonan sengketa informasi ini diajukan lantaran KPU menutupi sejumlah informasi yang ada di dalam salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai persyaratan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2014 dan 2019.
"Adapun yang kami mau sengketakan adalah banyaknya hal-hal yang disembunyikan yang dikasih ijazah ini baik di 2014 atau 2019 tanpa disertai adanya surat uji konsekuensi," ujar Bonatua dalam sidang tersebut.
Bonatua menambahkan setidaknya ada 9 informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutup. Hal ini meliputi nomor kertas ijazah; nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi; tanda tangan rektor UGM dan tanda tangan dekan fakultas kehutanan UGM.
"Saya juga merasa tidak puas karena ada 9 item yang disembunyikan yang menurut saya itu dokumen umum yang sudah banyak orang tahu," ujar Bonatua.
Dia merasa tidak puas karena KPU juga dinilai terlambat memberikan informasi publik berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi tahun 2014.
"Saya tidak puas karena dari segi dokumen ada yang kurang karena waktu itu kan sebenarnya setelah saya bermohon sengketa (ke KIP) baru dikasih," kata dia.
Kasus ini bermula saat Bonatua meminta permohonan informasi publik ke KPU pada tanggal 3 Agustus 2025. Setidaknya ada 3 informasi yang diminta ke KPU di antaranya;
1. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2014-2019
2. Salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden periode 2019-2024
3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU jika tersedia
Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPU baru memberikan salinan dokumen ijazah Jokowi yang digunakan persyaratan Pilpres tahun 2019, dokumen hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan dan dokumen penetapan peserta pemilu Paslon tahun 2019.
Bonatua merasa tidak puas hingga akhirnya mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
Editor: Reza Fajri