Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pangeran Saudi MBS Telepon Langsung Trump, Minta Batalkan Serangan ke Iran
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua, Menkumham Pilih Hati-Hati

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:14:00 WIB
Polemik Kewarganegaraan Ganda Bupati Sabu Raijua, Menkumham Pilih Hati-Hati
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memilih bersikap hati-hati terkait status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Orient diketahui mempunyai paspor Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Yasonna menyebut Orient tengah mengajukan renunciation terkait kewarganegaraannya yang ganda. Namun, dia secara resmi belum menerima pengajuan itu.

“Persoalannya dalam Undang-Undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Diketahui, renunciation merupakan tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.

Yasonna menjelaskan, dalam Undang-Undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” katanya.

Kemudian, dia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22/2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga resmi untuk dimohonkan. Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi.

“Nah kami terus, karena kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu Archandra Thahar,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna mengatakan, dia sangat hati-hati sekali menilai membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan ini.

“Benar bahwa UU kita menyebut bahwa WNA tidak boleh menjadi pejabat negara tapi di saya yang bersamaan itu seperti yang saya sampaian, pertimbangan yang lain-lain adanya pengajuan renancuation dan lain-lain, kami belum dapat info jelas,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut