Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Nazaruddin Bebas, Ditjenpas: Remisi Tak Mungkin Diberikan jika Tak Jadi JC

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:00:00 WIB
Polemik Nazaruddin Bebas, Ditjenpas: Remisi Tak Mungkin Diberikan jika Tak Jadi JC
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah mendapat status justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JC tersebut merujuk 2 surat keterangan yang dikeluarkan KPK.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, kedua surat itu putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tertanggal 21 Juni 2017.

"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana Pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," ujar Rika di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Menurutnya, Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa pidana. Nazaruddin juga sudah bekerja sama dengan penegak hukum atau menjadi JC. Sesuai aturan perundang-undangan, kata dia Nazaruddin berhak mendapatkan bebas bersyarat.

Dia menyampaikan, dalam Surat Keterangan KPK Nomor R 2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut