Polemik Saling Lempar Brigjen Endar antara KPK dan Polri, Ini Kata Mahfud MD
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan oleh pimpinan KPK. Diketahui pencopotan ini menimbulkan polemik karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Brigjen Endar tetap bertugas di KPK.
Mahfud menyebut permasalahan tersebut terkait dengan kendala teknis antara KPK dan Polri. Dirinya pun menyerahkan kasus tersebut kepada kedua institusi penegak hukum tersebut.
"Ya terserah KPK dan Polri saja. Itu soal teknis," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, pada hari ini, Selasa (4/4/2023) Brigjen Endar Priantoro mendatangi Kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Kedatangannya untuk melaporkan pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurut Endar, dirinya datang ke Dewas KPK untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.
"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4/2023).
Untuk diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.