Polemik Whoosh, Eks Penyidik KPK: Dugaan Pemufakatan Jahat Sulit Diusut jika China Tak Berkenan
“Kita dari yang sudah kelihatan misalnya, kasat mata misalnya, bagaimana kita dari hilirnya proses pengadaan lahan. Apakah kemudian lahan-lahan yang dibayarkan itu benar, benar pabrik ya, bener namanya rumah dan sebagainya,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti pengadaan materiel dan peralatan seperti rel, sistem kelistrikan, dan spesifikasi stasiun yang harus diaudit apakah sesuai dengan kontrak kerja.
“Kemudian yang kedua bagaimana peralatan materielnya, mulai dari relnya, kemudian mulai dari elektriknya, stasiun sesuai dengan speknya dan sebagainya,” paparnya.
Yudi pun menegaskan dugaan kerugian negara dalam proyek Whoosh dapat diusut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau kita bicara mengenai ini kan pasti, enggak ada orang yang mau menjadi whistleblower. Kita ini akan bermain di Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 terkait dengan kerugian keuangan negara ya. Nah kalau untuk itu ya tentu tadi perbuatan-perbuatan melawan hukum harus dikumpulkan,” jelasnya.
“Kemudian yang kedua kewenangan, sekarang kewenangannya di mana? Karena kalau kita bicara mengenai kewenangan, pasti BUMN-BUMN, yang empat itu pasti mereka mengatakan bahwa mereka sudah sesuai dengan BJR, business judgment rule. Artinya ini adalah resiko bisnis ketika rugi,” tambahnya.