Polisi: 2 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tersangka Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kabar bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Kendati demikian, dua tersangka tersebut tidak ditahan alias dipulangkan.
Dua tersangka tersebut adalah LS dan HY. Keduanya yang ditangkap pada Jumat (4/1/2019) kemarin itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing di wilayah Bogor dan Balikpapan.
"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kombes Pol Syahar Diantono usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Dia mengatakan, alasan penyidik tidak menahan keduanya karena salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun. "UU Nomor 1 Tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujarnya.
Pada UU Nomor 1 Tahun 1946 terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong alias hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.