Polisi: 4 WNA Australia Kibarkan Bendera Bintang Kejora Itu Pelanggaran Pidana
JAKARTA, iNews.id - Empat warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi lantaran mengibarkan Bendera Bintang Kejora serta mengikuti aksi unjuk rasa di Papua. Kepolisian RI (Polri) menilai tindakan para WNA itu sudah melanggar hukum Indonesia.
“Pengibaran bendera itu pelanggaran pidana. Pelanggaran hukum, keimigrasiannya langsung dideportasi,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia juga mempertanyakan kepentingan WNA tersebut datang ke Indonesia. Dia mengatakan, kepolisian hanya dapat memonitor para warga Australia itu, tapi tidak memiliki wewenang untuk menindak mereka.
“Imigrasi yang mencatat. Bukan kepolisian. Masuknya dari mana, keperluannya di Indonesia apa, berapa lama di Indonesia. Kita (kepolisian) bisa memonitor itu. Tapi kewenangan ada di Imigrasi,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Papua Barat, telah mendeportasi empat WNA asal Australia. Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ujo Sujoto mengatakan, empat WNA itu dideportasi terkait keikutsertaan dalam aksi unjuk rasa Orang Asli Papua (OAP) yang bertujuan untuk menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Wali Kota Sorong.