Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Pulangkan Robertus Robet Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka

Kamis, 07 Maret 2019 - 11:21:00 WIB
Polisi Akan Pulangkan Robertus Robet Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Robertus Robet tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pihak kepolisian memastikan akan memulangkan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu usai diperiksa.

"Ya betul habis pemeriksaan sebagai tersangka pagi ini langsung dipulangkan karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi iNews.id, di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Hingga saat ini, dia mengatakan, penyidik masih memeriksa secara intensif terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut. Mengenai kapan selesainya pemeriksaan terhadap Robet, dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Dedi menyebut, Robet diduga melakukan orasi saat menggelar aksi Kamisan di depan istana. Orasi tersebut menjurus pada pengghinaan pada instansi TNI.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Robertus Robet jadi tersangka ujaran kebencian terhadap TNI

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Sedangkan, kuasa hukum Robet, Erwin Natosmal Oemar‎ mengaku bingung terhadap pihak kepolisian yang sudah lebih dulu menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, pemeriksaan terhadap Robet belum selesai dilakukan.

"(Robert) masih diminta keterangan. Anehnya, sudah jadi tersangka. Kami tidak tahu (bisa keluar status tersangka). Tanya Kepolisian," ujar peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Sementara kuasa hukum Robet lainnya Nurkholis Hidayat, membenarkan status tersangka Robet. Dia mengungkapkan, pihak pengacara mengetahui status Robet dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut