Polisi bakal Periksa DJ Panda terkait Kasus Pengancaman Erika Carlina, Ini yang akan Digali
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya atau DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina pada, Rabu (15/10/2025). Lantas, apa yang akan digali polisi?
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi keterangan Erika kepada DJ Panda. Keterangan tersebut termasuk dugaan pengancaman hingga penyerangan terhadap Erika.
"Iya betul (mendalami ancaman dan penyerangan)," ucap Iskandar kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Iskandar menambahkan, hingga saat ini DJ Panda belum mengonfirmasi kehadiran untuk diperiksa pada Rabu mendatang.
Polda Metro bakal Periksa DJ Panda terkait Kasus Pengancaman Erika Carlina Pekan Depan
"Belum info yang bersangkutan, atau konfirmasi," tuturnya.
Adapun laporan dari artis Erika Carlina itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus Erika Carlina Vs DJ Panda Naik Penyidikan, Ini Faktanya!
Sebagai informasi, artis Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman. Dia pun menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak Polda Metro Jaya.
“Barang bukti 2 buah rekaman layar grup Whatsapp dan percakapan grup Whatsapp,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7/2025).
Dugaan pengancaman tersebut dilontarkan dalam grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karier Erika.
“Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Ade Ary.
Selain itu, DJ Panda juga hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Bahkan, Erika disebut pribadi psikopat oleh DJ Panda.
“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama