Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Laporan Doktif
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:39:00 WIB
Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari
Polisi berencana memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL) 40 hari. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan. Jika seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.

Andaru juga memastikan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Dengan demikian, yang bersangkutan masih tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut