Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dengan pihak Kejaksaan. Jika seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Andaru juga memastikan hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Dengan demikian, yang bersangkutan masih tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek
"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani