Polisi Bongkar Dugaan Konsolidasi Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR, Ini Temuannya
"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," papar Iman.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Ditressiber Polda Metro Jaya kemudian mengamankan total 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi dengan tujuan membuat kerusuhan di depan Gedung DPR.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menggunakan Pasal 308 dan atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian pengamanan. Barang tersebut meliputi senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan atau benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
Editor: Puti Aini Yasmin