Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratu Narkoba Jambi Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Medan, Sita 26 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Minggu, 03 Agustus 2025 - 18:54:00 WIB
Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Medan, Sita 26 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi
Polisi menangkapn tiga tersangka narkoba jaringan internasional dalam penggerebekan gudang narkoba di Kota Medan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Para pelaku memiliki peran berbeda. RR adalah pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti. IS berperan sebagai pengedar, dan FM bertugas sebagai kurir sekaligus penjaga rumah,” ujar Calvijn.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima kiriman narkoba dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi hingga internasional.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Calvijn.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap aktor-aktor utama di balik peredaran narkoba berskala besar ini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut