Polisi Bongkar Kejahatan Seksual Anak lewat Medsos, Pelaku Beraksi dari Penjara
JAKARTA, iNews.id – Kejahatan seksual anak melalui media sosial/medsos (child grooming) semakin memprihatinkan. Pelaku bahkan dapat leluasa beraksi dari balik penjara.
Fakta ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelaku, TR, merupakan narapidana asal Pamekasan, Madura yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Surabaya.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, TR sebelumnya didakwa dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Saat ini baru menjalani hukuman selama 2 tahun.
"Ironisnya, yang bersangkutan bukan menyadarkan diri, tapi sebaliknya. Dia melakukan eksploitasi kekerasan seksual anak melalui dunia maya,” kata Asep dalam diskusi akhir pekan Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Child Grooming & Darurat LGBT” di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Asep menuturkan, dari kasus ini perlu dipertanyakan bagaimana dalam lapas handphone dapat leluasa digunakan oleh narapidana. Keleluasaan itulah yang memicu terjadinya tindak pidana, termasuk kejahatan seksual tidak secara langsung atau grooming.
Dalam kasus TR, Asep menyebut polisi telah mendapatkan 1.300 foto dan video dari handphone serta laptop pelaku. Sekitar 50 orang anak dengan usia rata-rata 9-14 tahun menjadi korban.
"Modusnya, social engineering melalui IG (Instagram). Dia mencari profil guru sekolah dan guru tersebut menjadi follower-nya," kata Asep.
TR selanjutnya menggunakan akun palsu dan meminta para korbannya untuk mengirim foto tak senonoh. Untuk memuluskan aksinya, TR mengancam anak-anak tersebut yakni akan memberikan nilai sekolah yang jelek.
"Jadi anak-anak tersiasati seolah dia adalah gurunya di sekolah. Anak-anak itu ketakutan itu dia akhirnya mengirim foto," kata Asep. Dia pun mengimbau kepada para orangtua untuk selalu waspada.
Editor: Zen Teguh