Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rusia Bantah Uji Coba Senjata Nuklir pada 2020
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:49:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China
Ilustrasi WN China jadi tersangka sindikat SMS e-tilang palsu. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Atas aksinya, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.

“Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya,” ucapnya.

Total keuntungan yang telah diraup para tersangka pun mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka BAP tercatat menerima total akumulasi mencapai Rp890 juta sejak Februari 2025.

Kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024; serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," jelas Himawan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut