Polisi Buru 151 DPO Aborsi Ilegal di Senen, Terkendala Penyebaran Covid-19
Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka adalah dokter berinisial MM alias dokter A, bidan berinisial RM dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiganya merupakan residivis kasus serupa.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Editor: Djibril Muhammad