Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Buru 151 DPO Aborsi Ilegal di Senen, Terkendala Penyebaran Covid-19

Selasa, 31 Maret 2020 - 14:50:00 WIB
Polisi Buru 151 DPO Aborsi Ilegal di Senen, Terkendala Penyebaran Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka adalah dokter berinisial MM alias dokter A, bidan berinisial RM dan tenaga administrasi berinisial SI. Ketiganya merupakan residivis kasus serupa.

Para pelaku dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undnag-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut