Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Cari Penyebar Video Ceramah Habib Bahar

Jumat, 07 Desember 2018 - 23:49:00 WIB
Polisi Cari Penyebar Video Ceramah Habib Bahar
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: SINDOnews/ Saiful Munir).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri sudah menetapkan Habib Bakar bin Smith sebagai tersangka dugaan penghinaan kepala negara. Sampai saat ini, Bareskrim terus mengembangkan kasus tersebut.

Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, pihaknya masih mencari penyebar video ceramah Habib Bahar di Palembang pada 2017.

"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya pengembangan siapa yang meng-upload dan menyebarkan kejadian itu di medsos. Habis itu akan dikenakan Undang-Undang ITE," ujar Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Menurutnya, Habib Bahar tidak akan dikenakan UU ITE karena tidak menyebarkan video tersebut. Habib Bahar hanya dikenakan Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008.

"Iya pengunggah dan penyebar bisa dijerat, undang-undangnya mengatur begitu tapi tidak dengan HBS (Habib Bahar bin Smith)," ucapnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut kasus dugaan penganiayaan di Bogor, Jawa Barat yang melibatkan Habib Bahar. Polda Metro sudah memeriksa sejumlah saksi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut