Polisi Cek Kadar Emas 74 Kg dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Libatkan Pegadaian
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.
Uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Menurut Totok, jika dikonversikan ke rupiah nilainya mendekati Rp60 miliar. Sementara dari lokasi Point Money Changer yang turut digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
Selain itu, penggeledahan menyasar rumah Febrie di di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penyidik menyita 74 kg emas batangan, uang 4.767.300 dolar AS, uang 14.083.800 dolar Singapura, dan uang Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah dari barang-barang tersebut senilai Rp476 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, Asabri dan Krakatau Steel. Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Editor: Reza Fajri