Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Cekal Ustaz Bachtiar Nasir ke Luar Negeri

Jumat, 10 Mei 2019 - 07:30:00 WIB
Polisi Cekal Ustaz Bachtiar Nasir ke Luar Negeri
Ustaz Bachtiar Nasir. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri mencekal tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir, bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan untuk rencana pemanggilan ketiga dan proses pemeriksaan yang diagendakan pada Selasa (12/5/2019) pekan depan.  

"Ya betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Jumat (10/5/2019).  

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan tuduhan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Pada awal 2018, Bachtiar telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik kala itu.  

Belum lama ini, polisi kembali mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada Bachtiar Nasir dengan nomor S.Pgl/1212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat pemanggilan kedua itu, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pada Rabu (8/5/2019) lalu, namun dia kembali tak hadir.  

Pada hari yang sama, kepolisian melayangkan surat pemanggilan Bachtiar Nasir untuk yang ketiga kalinya. Dedi menjelaskan, alasan pencekalan Bachtiar agar tak menghindar lagi dari pemanggilan kali ini dengan alasan bepergian ke luar negeri. Karenanya, polisi mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi.  

"Karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU," kata jenderal polisi bintang satu itu.  

Bachtiar disangkakan melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut