Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampok Pedagang di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Jumat, 04 Juli 2025 - 13:12:00 WIB
Polisi Gadungan Tipu Warga Sukoharjo Rp14 Juta, Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Polisi gadungan yang menipu warga diamankan anggota Polsek Grogol. (Foto: MPI/Vitriana)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil penyelidikan, Panji Guruh merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian yang terakhir bebas saat Idul Fitri 2024.

"Pelaku terakhir keluar dari penjara Idul Fitri 2024," jelas Kurniawan.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Grogol. Dia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut