Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan India, Sabu Disembunyikan di Kancing Gaun Pesta
Sabtu, 04 Februari 2023 - 22:37:00 WIB
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan ada pengiriman paket sabu melalui jasa pengiriman. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai.
"Kemudian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 317.59 gram dari 205 kancing di lima gaun pesta," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," katanya.
Editor: Faieq Hidayat