Polisi Gelar Perkara Kematian Diplomat Arya Daru, Undang Kemlu hingga Kompolnas
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ditemukan tewas terlilit lakban di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Gelar perkara dilakukan bersama pihak eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM hingga Kemlu.
"Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian Kompolnas sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Selain itu, ada berbagai ahli mulai dari kedokteran forensik yang melakukan autopsi, laboratorium forensik hingga ahli psikologi forensik. Nantinya semua hal ini akan disinkronisasi untuk membuat terang kasus kematian Arya Daru.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebut, kedatangannya juga untuk menelusuri apakah proses penyelidikan terkait kematian Arya Daru telah berjalan dengan baik atau tidak.
“Semoga proses ini, keluarga juga bisa mengikuti ya hari ini semoga begitu. Biar ini prosesnya jadi transparan, jadi kredibel. Dan yang paling penting adalah mendapatkan informasi pertama dari sumber yang formal dan terukur,” ujar dia.
Sebelumnya, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas pertama kali pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 pagi. Dia tewas dengan kondisi wajah terlilit lakban.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat ke rooftop gedung Kemlu pada 7 Juli 2025 malam.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban membawa tas gendong dan tas belanja. Namun, saat korban turun dari roooftop, tas tersebut tidak dibawanya lagi.
Editor: Reza Fajri