Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati
JAKARTA, iNews.id - Penyidik kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.
"SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan ya, bukan penyidikan karena perkara masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Dia menjelaskan, penyelidikan kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya. Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, dan Sukmawati sebagai terlapor.
Selain itu, penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli, yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama, dan seorang ahli pidana.
Selanjutnya, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan perbuatan pidana.
Puisi berjudul ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2018 memicu kontroversi dan protes karena membandingkan konde dengan cadar serta kidung dengan azan.
Dalam kasus ini, Sukmawati sempat meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia. Sukmawati mengaku tidak berniat menistakan agama Islam dengan puisi tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk