Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengetahui lokasi dua terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) rekaman video tuduhan server Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pemenangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Keduanya diketahui berada di dua lokasi yang berbeda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengetahui identitas kedua DPO tersebut. Setelah dilakukan penyidikan dan profiling, salah satu DPO merupakan pemilik akun Instagram sekaligus sebagai bazzer yang pertama kali memviralkan.
Kemudian satu DPO lagi merupakan orang yang menyampaikan secara verbal dalan video tersebut. Dia diketahui menyampaikan berita tidak benar di dalam video tersebut.
"Itu yang kita dapat identitasnya. Kemudian dari Direktorat Cyber masih berusaha mencari lokasinya. Sampai dengan tadi malam, sudah ada dua lokasi yang dicurigai. Pertama, di daerah Jawa Tengah, kedua daerah Tanggerang. Kita Masih menunggu dari kerja tim lapangan dari Direktorat Cyber untuk pengejaran dua DPO tersebut," tutur Dedi di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Rabu (10/4/2019).
Dia mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui keterkaitan antara dua orang DPO dan dua orang yang sebelumnya telah ditangkap.
Dia menjelaskan, dua buronan yang saat ini tengah dalam pengejaran telah menghapus instagramnya, yang digunakan pertama kali untuk menyebarkan berita bohong server KPU. Kedua terduga pelaku tersebut, nantinya akan dilakukan penahanan jika telah ditangkap.
"Nanti kalau susah ketangkap semuanya, keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan karena dia sebagai kreator dan buzzer," kata Dedi.
Peran Dua Tersangka
Dia menjelaskan, kedua tersangka EW dan RD yang sebelumnya ditangkap melakukan penyebaran berita tersebut mengaku melakukannya secara spontan tanpa melakukan konfirmasi dan verifikasi.
"Dianggap itu info yang benar. Dia tambah lagi narasinya, kemdian diviralkan. EW dia viralkan dengam akun twitternya, kemudian RD dia viralkan melalui akun facebooknya. EW dia juga kirim ke aplikasi Babe news, ternyata dari aplikasi Babe mendapat respons banyak dari pembaca, dapat 3,5 juta, dari hasil kiriman berita tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran yakni, Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
Seperti diketahui, viral kabar bohong yang menyebut server KPU di luar negeri telah diatur untuk memenangkan pasangan capres 01. Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas menyebarkan informasi tersebut.
Dia menggunggah video yang berjudul 'Wow server KPU ternyata sudah disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis.'
Muncul juga informasi serupa sebagai berikut: "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".
Editor: Djibril Muhammad