Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Dalami Bukti Kasus Video Hoaks Server KPU

Jumat, 05 April 2019 - 18:12:00 WIB
Polri Dalami Bukti Kasus Video Hoaks Server KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami alat bukti penyebar hoaks video server KPU yang dituduh mengatur kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

"Laporan itu saat ini dari tim Direktorat Siber Bareskrim sedang mendalami seluruh alat bukti, data-data, dokumen yang diserahkan dari komisioner KPU kepada Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Dia mengaku, pihaknya akan mendalami perihal konstruksi hukum dari hoaks yang viral di media sosial tersebut. Aparat sudah memiliki laboratorium digital untuk mengaudit tiga akun yang dilaporkan, keaslian foto dan video yang diunggah, serta narasi yang dibangun.

Penyidik, dia menambahkan, akan mendalami penggagas konten tersebut hingga kaitannya dengan buzzer. "Kedua buzzer, apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer karena ini kan cukup viral dan ini juga cukup mengganggu kinerja KPU pastinya," tuturnya.

Nantinya, Dedi mengungkapkan, para terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ini nanti akan didalami juga dengan konstruksi hukum dan disesuaikan juga dengan barang bukti yang diserahkan kemarin," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut