Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reuni Akbar 212 bakal Digelar 2 Desember di Monas, Dimulai Ba'da Magrib
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ingatkan Demonstran agar Membubarkan Diri Pukul 18.00 WIB

Rabu, 26 Juni 2019 - 16:16:00 WIB
Polisi Ingatkan Demonstran agar Membubarkan Diri Pukul 18.00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengingatkan kepada para demonstran di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat batas waktu hingga pukul 18.00 WIB. Mereka diminta membubarkan diri tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut sesuai ketentuan tentang menyampaikan aspirasi di muka umum. Selain itu, untuk mencegah kerusuhan terulang seperti 21-22 Mei 2019.

"Waktunya pukul 10.00 -18.00 WIB di luar itu tidak boleh," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, demonstrasi diizinkan selama tidak di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut untuk mejaga kelangsungan tahapan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Jadi kalau untuk di depan MK kita batasi ruang geraknya. Kemudian rekayasa arus lalu lintas hari ini sudah dilakukan," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut