Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bantah Apel Kebangsaan Jaga Jakarta terkait Isu Agustus Rusuh: Indonesia Aman!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 20:06:00 WIB
Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (tengah). (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat, khususnya para pembuat konten, agar tidak mengunggah kembali konten lama yang berkaitan dengan kerusuhan atau demonstrasi untuk memancing keresahan dan situasi keamanan pada Agustus 2026. Sebab, perbuatan itu dapat berujung pidana.

Peringatan tersebut disampaikan setelah polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi konten hoaks yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan para tersangka rata-rata membuat konten dengan mengaitkan peristiwa kerusuhan atau kejadian masa lalu dengan situasi saat ini.

“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang memproduksi konten-konten lama. Sehingga lebih apa, ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Iman, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Iman pun mengimbau para kreator konten tidak membuat maupun menyebarkan konten yang bersifat provokatif dan berpotensi memancing kerusuhan. Menurutnya, penyebaran konten semacam itu dapat berujung pada persoalan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut