Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru Bandar Obat Terlarang yang Lolos dalam Penggerebekan, Ini Tampangnya
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kembali Gerebek Rumah Kontrakan di Bandung, Sita 1,4 Juta Obat Terlarang

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:42:00 WIB
Polisi Kembali Gerebek Rumah Kontrakan di Bandung, Sita 1,4 Juta Obat Terlarang
Polisi menyita 1,4 juta obat terlarang dari penggerebekan rumah kontrakan di Kota Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id- Polisi kembali menggerebek rumah yang dijadikan gudang obat terlarang di Kompleks Perumahan Batununggal Permai, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025). Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.434.000 butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer.

Penggerebekan rumah kontrakan di Batununggal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di rumah kontrakan Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan, Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Selasa (29/7/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, gudang obat terlarang di Batununggal Permai yang digerek petugas Satreskrim Polrestabes Bandung ini juga disewa oleh pelaku Abu Zaini (AZ) yang telah ditetapkan sebagai DPO atau buron.

"Barang bukti yang di sita di Batununggal ini kurang lebih dengan jumlah 1.434.000 butir obat terlarang," kata Kapolrestabes didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya.

Kombes Budi menyatakan, selain menyita jutaan butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer, polisi juga berhasil menangkap satu orang berinisial IB (42) yang berperan sebagai penjaga rumah kontrakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut