Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Pekan Depan terkait Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin (26/2/2024). Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (23/2/2024).
Dia mengatakan, surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Firli pada Kamis (22/2/2024). Pemanggilan merupakan kedua kalinya usai Firli sebelumnya mangkir.
"Untuk jadwal pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke kejaksaan pada 15 Desember 2023. Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih ada kekurangan dan mengembalikannya pada 28 Desember 2023.
Penyidik mulai melengkapinya. Setelah dirasa cukup, berkas perkara itu kembali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.
Tapi, berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikembalikan lagi pada 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formal maupun materiel sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan 22 November 2023. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan. Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Editor: Rizky Agustian