Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu hingga Tangkap Puluhan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kejati DKI Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polisi, Hasil Penyidikan Belum Lengkap

Jumat, 02 Februari 2024 - 18:37:00 WIB
Kejati DKI Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polisi, Hasil Penyidikan Belum Lengkap
Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024) (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).

Berkas perkara sebelumnya diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," kata Syahron.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut