Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis, Pakar Hukum Sebut Ambyar 

Jumat, 11 Desember 2020 - 00:36:00 WIB
Polisi Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis, Pakar Hukum Sebut Ambyar 
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi sebagai aparat penegak hukum dinilai memiliki kebijakan diskresi. Terkadang, diskresi tersebut bisa membuat kebijakan yang dilakukan keluar dari penegakan hukum atau no enforcement of law.

Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Suteki terkait penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

"Misal dalam kasus Habib Rizieq, status jadi tersangka untuk  tiga sangkaan adanya pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP dan ketidakpatuhan terhadap pejabat negara. Kita mendapatkan non equality before the law. Itu yang disebut diskriminasi. penegakan hukum yang ambyar atau tebang pilih," ujar Suteki dalam webinar bertajuk, Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut