Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Tengah Duka Sumatra, Pramono Gelar Malam Tahun Baru Jakarta Tanpa Kemewahan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Larang Warga Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2024

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:12:00 WIB
Polisi Larang Warga Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2024
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan masyarakat dilarang menyalakan petasan atau mercon saat malam Tahun Baru 2024. Pemasangan kembang api diperbolehkan asal telah mengantongi izin dari kepolisian setempat.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," katanya.

Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud terkait keramaian dan penggunaan kembang api saat malam tahun baru.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut