Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee Selama 40 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan

Rabu, 01 April 2026 - 16:25:00 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Kejaksaan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut