Polisi: Penanganan Kasus Mario Dandy Memakan Waktu Lama dalam Rangka Kesempurnaan Berkas
JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Salah satu alasannya untuk menghindari celah hukum.
Tercatat 94 hari penyidik melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.
"Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023).
Dia berdalih, penyidik perlu melihat detail kontruksi pasal yang diterapkan kepada keduanya. Tujuannya, agar kasus bisa diusut secara tuntas.
"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dankepastian hukum," katanya.
Hengki menambahkan, polisi menahan Mario Dandy selama 94 hari setelah akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dia tidak menampik kalau berkas perkara keduanya memang butuh waktu lama hingga akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
"Terhadap dua tersangka ini sudah dilakukan penahanan untuk Mario 94 hari di kepolisian, sedangkan Shane 92 hari. ni beberapa kali bolak balik penyempurnaan berkas ke kejaksaan terakhir 10 Mei kita kirim ke kejaksaan. Alhamdulillah dua hari lalu sudah P21," katanya.
Sebelumnya, Mario dan Shane selesai melakukan pemeriksaan kesehatan. Mereka akan menjalani proses lanjutan di Kejati DKI Jakarta dan ditahan selama 20 hari.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq