Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Temui Panglima TNI, Bahas Narkoba hingga Tambang Ilegal dan Ancaman Siber
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:24:00 WIB
Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut
Ilustrasi kasus narkoba. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap delapan orang terkait Kapal MT Global 168 yang diduga membawa satu ton narkoba jenis ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan satu lainnya warga negara asing (WNA).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengungkapkan, seluruh orang tersebut telah diamankan dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba menggunakan kapal MT Global 168.

"Tersangka yang diamankan 8 orang (7 WNI dan 1 WNA)," ucap Kristian kepada awak media, Kamis (22/10/2026).

Dia menambahkan, kapal beserta barang bukti ketamine telah dibawa oleh Direktorat Polisi Perairan (Polair) dan Bea Cukai ke Pelabuhan Belawan. Kapal tersebut kini telah bersandar dengan aman.

"Bersandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis ketamine di Pelabuhan Belawan," kata dia.

Namun, Kristian belum membeberkan secara terperinci identitas para tersangka maupun kronologi pengungkapan kasus tersebut. Informasi lebih lengkap mengenai operasi itu akan disampaikan dalam konferensi pers.

Kristian menyebut Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi mengenai pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (23/10/2026).

"Hari Jumat akan dirilis oleh Kapolri," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut