Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Titik Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Artis Penyebar Foto Vulgar Vanessa Bisa Dijerat UU ITE

Rabu, 09 Januari 2019 - 07:49:00 WIB
Polisi Sebut Artis Penyebar Foto Vulgar Vanessa Bisa Dijerat UU ITE
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan artis yang disebut penyebar foto vulgar Vanessa Angel bisa dijerat pasal UU ITE.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono angkat bicara terkait pernyataan pengacara Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin yang akan melaporkan penyebar foto vulgar kliennya ke pihak kepolisian. Menurut dia, penyebar foto vulgar tersebut bisa dikenakan pasal UU ITE.

"Jangan sampai apa yang dilakukan itu bisa menimbulkan efek hukum, bisa dikenakan UU ITE juga bisa," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).

Terkait banyaknya beredar foto vulgar Vanessa Angel di media sosial usai penangkapannya di Surabaya, Argo meminta meminta masyarakat bijaksana. Yakni, dengan tidak menyebarkan foto-foto tersebut.

"Kira-kira norma-norma seperti apa yang kita bisa sampaikan, kita kirimkan. Kita kan ada norma-norma dalam kehidupan, ditaati," ujar mantan Kapolres Nunukan Polda Kalimantan Timur ini.

Vanessa Angel

Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan pihaknya akan melaporkan penyebar foto vulgar kliennya ke pihak kepolisian. Dia mengatakan, pihaknya akan mengincar orang pertama yang menyebarkan foto vulgar Vanessa Angel.

Zakir membenarkan perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kliennya. "Klien kami bilang itu foto betul dia dan dalam waktu dekat akan dilaporkan," katanya dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Zakir mengatakan kliennya telah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai oknum yang mengambil foto dia secara diam-diam di hotel itu. Zakir menyebut pelaku tersebut berasal dari kalangan artis.

"Penyebarnya adalah publik figur juga," kata Zakir, menambahkan pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut