Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fuji Ditemani Orang Tua Datangi Polres Jaksel Hari Ini, Tujuannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Putra Ayu Azhari Perantara Jual Beli Senjata Api Koboi Kemang

Kamis, 09 Januari 2020 - 19:19:00 WIB
Polisi Sebut Putra Ayu Azhari Perantara Jual Beli Senjata Api Koboi Kemang
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Bastoni Purnama. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru diungkap Polres Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus kepemilikan juali beli senjata api (senpi) dengan tersangka Abdul Malik (AM) pengemudi lamborghini Koboi Kemang. Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Bastoni Purnama mengungkapkan, putra artis senior Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (ADG) berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut.

"Jadi ADG itu hanya perantara," katanya saat ditemui di Mapolsek Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA:

Polisi Tangkap 3 Penjual Senpi ke Pengemudi Koboi Kemang

Polisi Dalami Motif Koboi Lamborghini Simpan Banyak Senjata Ilegal dalam Brankas

Polres Jaksel Temukan Brankas di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini Abdul Malik

Tidak hanya ADG, Bastoni mengatakan, dua tersangka lainnya berinisial MSA dan Y juga merupakan perantara juali beli senpi milik pelaku M (DPO) kepada AM. MSA dan Y sudah ditangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jaksel.

"Jadi penjualnya M, senjata itu dari M. M itu yang sedang kita cari," katanya.

Bastoni menjelaskan, M yang memiliki senpi meminta tolong dicarikan pembeli kepada ADG. Kemudian ADG mengenalkan AM yang punya hobi mengoleksi senpi serta berburu. "Jadi ADG kenal AM karena dia hobi, ya udah nyambung," ujarnya.

Baik ADG, MSA dan Y kenal dengan AM sebagai teman tongkrongan. Begitu juga dengan M si pemilik senpi. ADG, MSA dan Y mendapatkan 'fee' atau imbalan dari jual beli senpi yang dilakukan M dengan AM.

Sebelumnya, Axel atau ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) terkait kasus jual beli senpi kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

ADG ditangkap Minggu, 29 Desember 2019 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit.

Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini. Saat petugas menggeledah rumah AM, Minggu, 29 Desember 2019 ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut