Polisi Sidak Produsen Minyakita di Tangerang, Tak Temukan Kecurangan Takaran
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke produsen Minyakita, PT Jujur Sentosa di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Sidak ini menyusul temuan produksi minyak goreng subsidi tersebut tidak sesuai takaran yang seharusnya berisi 1000 mililiter (ml), namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
"Ya, jadi pada hari ini kita sidak ya ke produsen yang terdapat dalam sini, untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan Minyakita ini sesuai dengan ukuran keimbangan sebagaimana yang sudah diletakkan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di lokasi, Rabu (12/3/2025).
Dia menambahkan, PT Jujur Sentosa merupakan distributor kedua dari pengolahan Minyakita. Sebagai informasi, berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang tata kelola minyak goreng rakyat dan minyak goreng kemasan, selain produsen ada juga distributor satu, dua, dan pengecer
Helfi menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah telah menyidak pengecer Minyakita pada beberapa waktu lalu, dan menemukan kemasan botol 1 liter tidak sesuai takaran.
Atas temuan tersebut, Polri bergerak untuk menyidak produsen guna melihat langsung proses pengemasan Minyakita apakah sesuai atau tidak dengan takaran yang tertera pada label.
PT Jujur Sentosa yang disidak tersebut berdiri sejak 2015. Perusahaan itu setiap harinya rata-rata mendapat pasokan 150 ton minyak goreng untuk didistribusikan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
"Nah, sejauh ini hasil pengecekan kami baik timbangan maupun kita tuang, jadi ukurannya sudah sesuai satu liter," ucapnya.
Selain PT Jujur Sentosa, Polri juga akan menyidak PT Binamas Karya Fausta di Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara.
Editor: Aditya Pratama