Polisi: Sidang Etik Brigadir Rangga Dilaksanakan Setelah di Peradilan Umum
JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan Brigadir Rangga Tianto akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan Bripka Rachmat Efendy meninggal dunia. Bahkan, Brigadir Rangga akan menjalani proses hukum sebanyak dua kali.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, proses hukum itu adalah di peradilan umum dan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Namun, sidang etik akan dilakukan usai perbuatan Brigadir Rangga dapat dibuktikan di peradilan umum.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum," kata Asep, kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka pembunuhan terhadap Bripka Rachmat Efendy. Tak hanya itu, Rangga juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
"Brigadir RT (Rangga Tianto) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," ujarnya.