Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Usut 3 Kasus Korupsi Besar, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 orang yang ditangkap saat penggeledahan di 12 lokasi terkait tiga kasus dugaan korupsi besar. Polisi menegaskan seluruhnya masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dia menjelaskan, dua saksi diamankan saat penggeledahan di Cafe de Clan. Selanjutnya, empat orang diamankan saat penggeledahan di sebuah money changer berinisial DH, HH, ER, dan RB.
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu orang berinisial DR di sebuah rumah di kawasan Gandaria beserta sopirnya berinisial NH. Seorang saksi berinisial MIL turut diamankan saat penggeledahan di kawasan Cipete Selatan.