Polisi Tahan 27 Orang dan Tetapkan 1 Korporasi Tersangka Karhutla di Riau
JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menetapkan 27 tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Para tersangka itu kini ditahan oleh Polda Riau.
“Ini 27 orang dilakukan penahanan oleh Polda Riau,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Dedi membeberkan, polisi telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus pembakaran lahan ini, yaitu PT SSS (perusahaan sawit). “Satu koorporasi yaitu PT SSS yang telah ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” ungkapnya.
Secara lebih perinci, Dedi menjelaskan, lahan seluas 150 hektare milik PT SSS telah terbakar. Sementara, 27 tersangka yang telah ditahan polisi diduga membakar lahan seluas 215,65 hektare yang menyebabkan asap pekat di sejumlah daerah.
Terhadap para tersangka dan korporasi, polisi berjanji akan menindak tegas dan menuntaskan kasus ini secara profesional. “Polda Riau bekerja berdasarkan profesionalitas dan saat ini tahapan dalam proses penyidikan,” ujarnya.