Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan Gilang usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 07:32:00 WIB
Polisi Tahan Gilang usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Fetish Kain Jarik
Pelaku fetish kain jarik, Gilang (dua dari kanan) saat didatangi tim Polrestabes Surabaya.(foto: iNews.id/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Gilang Aprilian (GA) sebagai tersangka kasus fetish kain jarik yang sempat viral di media sosial (medsos). Usai ditetapkan tersangka, Gilang langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Ya, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes (Surabaya)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Gilang ditangkap di daerah Kalimantan Tengah saat berupaya bersembunyi setelah kasusnya mencuat ke publik. Setelah ditangkap Polrestabes Surabaya dibantu Polda Kalteng, Gilang langsung dibawa ke Jawa Timur.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Gilang langsung menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, polisi kemudian menahan Gilang.

Kasus fetish kain jarik viral setelah ada korban berinisial YABF curhat melalui akun twitternya. Korban mengaku dijadikan bahan fantasi seksual pelaku.

Berdasarkan curhatannya, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali maupun lakban berjam-jam. Korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti dan dikirim secara daring ke pelaku. Namun saat itu korban tidak sadar sedang dijadikan sebagai bahan fantasi seksual.

Atas perbutannya Gilang terancam melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut