Polisi Tak Tetapkan Selebgram Jule Tersangka Vape Narkoba, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap alasan tidak menetapkan selebgram Julia Prastini alias Jule sebagai tersangka kasus penyalahgunaan vape narkoba jenis etomidate. Polisi menyebut Jule hanya sebagai pemakai berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan alat komunikasi.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, dari barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan Jule sebagai pemakai.
"Walaupun ada barang buktinya, satu yang berisi vape, tiganya itu sisa isi, itu kita tetapkan JP ini sebagai pemakai," kata Michael, dikutip Minggu (20/9/2026).
Selain memeriksa barang bukti, polisi mengecek alat komunikasi milik Jule. Hasil pemeriksaan belum menemukan indikasi Jule memberikan, mengedarkan atau menjual vape narkoba.
"Alat bukti yang lainnya itu memang tidak ada sama sekali, belum kita temukan yang mengarah JP ini itu memberikan, mengedar, menjual, dan lain sebagai-sebagainya," katanya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, polisi menerapkan restorative justice terhadap Jule. Langkah itu menjadi dasar untuk melanjutkan penanganan Jule melalui proses asesmen dan rehabilitasi.
"Jadi statusnya kita sudah tetapkan ini sebagai restorative justice. Jadi itu untuk selanjutnya prosesnya itu asesmen dari TAT (Tim Asesmen Terpadu) dan rehab," katanya.
Editor: Reza Fajri