Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 25 Orang dalam 3 Hari Terkait Penimbunan Masker

Kamis, 05 Maret 2020 - 21:34:00 WIB
Polisi Tangkap 25 Orang dalam 3 Hari Terkait Penimbunan Masker
Polda Metro Jaya mengungkap penimbunan masker di Jakarta Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap 25 orang terkait penimbunan masker dan cairan hand sanitizer yang memanfaatkan kepanikan masyarakat menanggapi virus korona. Jumlah itu didapatkan polisi selama tiga hari sejak Selasa (3/3/2020).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan 25 orang itu ditangkap dalam 17 kasus yang tersebar di delapan wilayah. Yaitu di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

"Secara keseluruhan terdapat 17 kasus berada di wilayah," ucap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).

Asep menuturkan ada tiga macam kasus yang dijaring oleh kepolisian. Yaitu penggerebekan masker dan hand sanitizer tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), kemudian pelaku merekondisi masker dan hand sanitizer. Serta pelaku sengaja menimbun masker dan hand sanitizer hingga stok terbatas, kemudian menjualnya dengan harga tinggi.

"Kita mendefinisikan tiga kondisi itu sebagai penimbunan. Terutama memanfaatkan keterbatasan stok di pasar dan menyimpannya untuk keuntungan lebih besar," ucapnya.

Polisi kini sedang meneliti kondisi masker yang disita dalam kasus penimbunan tersebut. Kepolisian menetapkan diskresi untuk menjual masker-masker yang disita tersebut ke pasar di tengah meningkatnya permintaan. Penelitian barang bukti tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung.

"Penyidikan peristiwa hari ini harus mempertimbangkan hal-hal penting termasuk kebutuhan masyarakat. Prinsipnya penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri untuk hal yang darurat yaitu kepentingan orang banyak," katanya.

Sebanyak 25 tersangka tersebut disangka melanggar pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut melarang pelaku usaha untuk mencari, meningkatkan keuntungan, dan menimbun barang-barang yang memiliki urgensi tertentu.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut