Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Pembacok Sopir di Setu Bekasi
BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beroperasi di Jalan M.T Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Begal sadis tersebut meninggalkan luka bacok terhadap korban sopir angkutan boks bernama Marjaya.
Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto mengatakan insiden begal terjadi pada Rabu (25/5) silam. Melihat korban Marjaya tengah beristirahat, komplotan begal ini kemudian mendatangi mobil korban dan meminta sejumlah uang dan barang-barang kepemilikan korban.
“Mereka (pelaku) minta dompet dan handphone. Kemudian karena takut, korban ini lalu menyerahkan handphone dan dompet tersebut,” kata Sugeng dalam konferensi pers di Mapolsek Setu, Rabu (8/6/2022).
Nahasnya, meskipun sudah menyerahkan barang-barangnya, korban Marjaya tetap menjadi korban kekerasan. Para pelaku kemudian langsung membacok korban dengan senjata tajam yang dimiliki.
“Korban kemudian membela diri dengan cara menangkis yang mengakibatkan korban ini terluka tangannya,” ucap dia.
Korban, kata Sugeng, sempat berusaha membuntuti pelaku begal. Saat membuntuti, pelaku kemudian mengalami kecelakan dengan mobil lainnya. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk berteriak.
“Sopir ini teriak minta bantuan kebetulan anggota polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama SH,” ucapnya.
Dari penangkapan SH polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan kedua tersangka lainnya A dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang tersisa bernama T masih dalam pengejaran polisi.
Atas kejadian ini keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempatnya diancam pidana penjara selama 12 tahun.
“Pasal yang kita sangkakan yaitu untuk tersangka dikenakan 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq