Polisi Tangkap 3 WNA Penembak Warga Turki di Bali, Motif Perampokan
Selasa, 30 Januari 2024 - 17:20:00 WIB
Dia menambahkan, motif kejahatan yakni untuk merampas barang berharga milik para korban.
"Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," tuturnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 340 jo 53 KUHP, Pasal 338 jo 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 368 KUHP.
Editor: Rizky Agustian