Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KTT APEC, Prabowo Soroti Ancaman Serius Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 8 Warga China Kasus Perkawinan Pesanan

Senin, 24 Juni 2019 - 21:25:00 WIB
Polisi Tangkap 8 Warga China Kasus Perkawinan Pesanan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Polisi menangkap delapan warga negara China yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perkawinan pesanan. Polisi juga meringkus pangan suami istri yang disinyalir menjadi ”Mak Comblang” dalam kejahatan ini.

Mak Comblang tersebut yakni AMW, berkewarganegaraan China. Pria 54 tahun ini ditangkap setelah terbukti memperdagangkan perempuan asal Ambawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Korban yakni, AS, 23 tahun. TPPO itu dilakukan dengan cara menikahkannya pada lelaki asal China.

"Oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka AMW telah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (24/6/2019).

Menurut Dedi, AMW berperan sebagai Mak Comblang alias orang yang mencari perempuan untuk dinikahkan dengan pria asal China. AMW membujuk para korban dengan iming-iming bakal mendapatkan kehidupan layak. Korban juga dijanjikan uang Rp20 juta jika bersedia menikah dengan lelaki asal Negeri Tiongkok itu.

AMW memberikan uang muka Rp10 juta kepada calon pengantin perempuan itu. Sebanyak Rp10 juta sisanya diberikan setelah pembuatan paspor. Dalam hal ini AMW telah meminta syarat berupa KTP, KK, akta kelahiran korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut