Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo jelang 17 Agustus, Perempuan 45 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial DM (45) yang diduga merupakan pemilik akun penyebar konten hoaks demonstrasi besar Agustus 2026. DM Ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.
Wakil Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan patroli siber terhadap aktivitas di media sosial.
“Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” kata Ardian saat dihubungi, dikutip Selasa (4/8/2026).
Adapun DM diduga menyebarkan hoaks melalui akun TikTok @devimahadiva67 dengan 33.400 pengikut. Terdapat tiga unggahan yang disematkan yakni foto kerumunan massa aksi dan dua lainnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam unggahannya, disebutkan massa bergerak menuju Gedung DPR/MPR untuk menuntut pembubaran program MBG. Sementara unggahan kedua menampilkan foto aksi unjuk rasa lain yang disebut berlangsung pada 21 Juli 2026 dengan agenda tuntutan perampasan aset koruptor.
Unggahan itu juga disertai tulisan "PERINGATAN!" serta ajakan mengikuti aksi. Unggahan ketiga menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup program MBG dan mengalihkan anggarannya untuk dana pendidikan.
Selain konten terkait aksi massa, DM juga sempat mengunggah video yang mengaitkan pemagaran sejumlah mal di Surabaya dan Jakarta dengan kondisi krisis ekonomi.
Editor: Rizky Agustian