Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa 50 Calon Jemaah Umrah di Banten, Ditipu dan Ditelantarkan Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah, Tipu 26 Warga Lubuklinggau hingga Rp600 Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:10:00 WIB
Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah, Tipu 26 Warga Lubuklinggau hingga Rp600 Juta
Ilustrasi puluha warga Lubuklinggau tertipu usaha travel umrah hingga gagal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Polisi menangkap MR (50) Komisaris Utama PT All Amanah (usaha travel umrah) atas kasus penipuan 26 calon jemaah umrah di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Akibat penipuan itu, puluhan korban mengalami kerugian Rp600 juta.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dijelaskan Kurniawan, penipuan itu berawal saat seorang korban berinisial NM (41) bertemu dengan salah satu marketing perusahan umrah dari PT All Amanah cabang Lubuklinggau yakni H pada Senin (9/12/2024) untuk memberangkatkan kedua orang tuanya umrah.

Saat itu, H menyakinkan korban bahwa perjalanan umrah dari perusahaan tersebut akan berangkat pada 20 Januari 2025. 

"Setelah itu korban melengkapi administrasi dan mendaftarkan kedua orang tuanya dengan membayarkan uang muka atau DP sebesar Rp 10 juta yang di transfer ke rekening PT AII Amanah," katanya.

Selanjutnya pada 19 Desember 2024, korban menghubungi H untuk melakukan pelunasan uang umrah sebesar Rp53,8 juta yang kemudian ditransfer oleh korban ke rekening PT All Amanah.

Sebelum hari keberangkatan, korban dihubungi bahwa ada perubahan jadwal pemberangkatan. Selain itu, pelaku juga menawarkan penambahan hari perjalanan umrah yang awalnya 10 hari perjalanan menjadi 18 hari dengan penambahan uang sebesar Rp30 juta yang akan berangkat pada 12 Februari 2025.

“Korban pun masih berminat dan kembali melakukan transfer penambahan biaya sebesar Rp30 juta ke rekening PT AII Amanah,” katanya.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M Dodi Rislan membeberkan, total korban 26 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta lebih. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut