Alasan Calon Jemaah Umrah dan Haji Wajib Vaksin Meningitis Konjugat, Ini Penjelasan Dokter!
JAKARTA, iNews.id - Calon jemaah Umrah dan Haji diwajibkan untuk vaksin meningitis konjugat paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Apa alasan di balik aturan tersebut?
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan para calon jemaah Umrah dan Haji untuk vaksin meningitis konjugat. Tujuannya, untuk mencegah penularan, kematian, hingga kejadian luar biasa (KLB) penyakit meningokokus invasif.
Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (PERDOKHI) dr Syarief Hasan Lutfie menjelaskan, vaksin meningitis konjugat terbukti menekan angka kejadian penyakit meningokokus invasif.
"Kasus meningokokus invasif terakhir terjadi pada musim haji dan umrah 2001. Ini membuktikan vaksin dapat mencegah kemunculan kasus," ungkap dr Syarief di acara Peluncuran Vaksin Meningitis Konjugat PT Kalventis Sinergi Farma (Kalventis), di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Disampaikan Satgas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Suzy Maria, Sp.PD-KAI, penyakit meningokokus invasif atau dalam dunia medis disebut invasive meningococcal disease (IMD) disebabkan oleh infeksi bakteri Neisseriae meningitidis.
Penularan penyakit bisa melalui droplet saat batuk atau bersin, atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi. Penyakit ini, kata dr Suzy, berbahaya karena dapat menyebabkan kematian kurang dari 24 jam.
"Bila seseorang sembuh pun masih terdapat gejala sisa, seperti kehilangan pendengaran, kejang, dan amputasi," ungkap dr Suzy.