Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penipu PMI di Hongkong, Modus Iming-Imingi Korban jadi Istri

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:13:00 WIB
Polisi Tangkap Penipu PMI di Hongkong, Modus Iming-Imingi Korban jadi Istri
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti. (Foto: iNews.id/Arif Budianto) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku penipuan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong. Pelaku menggunakan modus yang disebut dengan Romance Scam atau mengiming-imingi korban menjadi istri.

"Bisa-bisanya ada orang yang malah memanfaatkaan kondisi para PMI dan menjerat dengan Romance Scam. Berpura-pura menjalin asmara dan iming-iming akan memperistri korban," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/3/2023).

Setelah terjerat, kata Krishna, pelaku mulai melancarkan aksi penipuannya dengan meminjam uang kepada korban dengan alasan membuat bisnis dan dalih demi kebaikan masa depan pelaku dan korban. 

"Bahkan pelaku sampai terbang ke Hong Kong, meniduri para korban, bahkan merekam adegan tersebut. Rekamannya dibuat alat untuk memeras dan disebarkan di Facebook," ujar Krishna. 

Terkait perkara itu, Krishna menyebut bahwa pihak kepolisian telah menangkap pelaku penipuan modus Romance Scam tersebut dengan inisial F. 

"Lewat KJRI HK @indonesianinhongkong laporan ini diterima dan ditindaklanjut Divhubinter Polri menggandeng Ditsiber Polda Jawa Timur @siberjatim. Para Penyidik gercep dan akhirnya menangkap pelaku atas nama Far**k  yang telah melakukan aksinya bertahun tahun dengan sasaran para PMI di Hongkong," ucap Krishna. 

Disisi lain, Krishna mengungkapkan bahwa, perkara itu mirip dengan yang terjadi kepada PMI Hongkong. Pelakunya adalah artis TikTok umur 21 tahun. 

"Korban kenalan dengan pelaku di aplikasi kencan online lalu lama-lama melakukan video call dewasa. Tanpa izin si korban, pelaku merekam adegan video call dan menggunakan untuk memeras korban dengan ancaman menyebarkan video asusila itu," tuturnya. 

Kasus ini sudah ditangani oleh Perwakilan Polri di KJRI Hongkong menggandeng Divhubinter dan Polda Bengkulu. Sekarang pelaku sudah ditahan berdasarkan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bengkulu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut